TINJAUAN YURIDIS IZIN POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM HINDU
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep poligami menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Hindu serta akibat hukum poligami menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Hindu. Adapun manfaat dari penelitian ini yaitu dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum keluarga Hindu. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian ini yaitu konsep poligami menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Hindu sama-sama menganut asas monogami, perkawinan poligami menjadi pilihan terakhir karena beberapa alasan tertentu yang mirip dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun akibat hukum poligami meliputi hubungan suami dan istri (hak dan kewajiban), terhadap anak, harta kekayaan, dan kewarisan
References
A.A. Ketut Sukranatha, Kedudukan Perempuan Bali Terhadap Harta Bersama Dalam Hal Terjadi Perceraian (Analisis Perkembangan Yurisprudensi), Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Bambang Sugianto, 2017, Kedudukan Ahli Waris Pada Perkawinan Poligami, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang, Al’Adl, Vol. IX No. 2, Agustus.
Dwitya Laras Suharyati, dkk, 2021, Analisis Hukum Atas Hak Waris Anak Pada Perkawinan Yang Tidak Tercatat Negara (Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Hindu), Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, Widya Kerta Jurnal Hukum Agama Hindu Vol. 4 No. 2 Nopember.
G. Pudja, dan Tjokorda Rai Sudharta, 2004, Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Veda Smrti Compendium Hukum Hindu, Paramita, Surabaya.
Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, CV. Madar Maju, Bandung.
I Gusti Ayu Aditi, 2019, Perkawinan Poligami Dan Pengaruh Psikologis Terhadap Istri, Anak Pada Keluarga Hindu Di Kota Mataram, Widya Kerta, Jurnal Hukum Agama Hindu Vol. 2 Nomor 1 Mei.
I Putu Gelgel dan Ni Luh Gede Hadriani, 2020, Hukum Perkawinan dan Waris Hindu, Cet. 1, UNHI Press.
Jamaluddin dan Nanda Amalia, 2016, Buku Ajar Perkawinan, Cet. 1, Unimal Press, Sulawesi.
M. Anshary MK, 2015, Hukum Perkawinan Di Indonesia Masalah-masalah Krusial, Cet. 2, Pustaka Pelajar.
Ni Gusti Putu Ayu Suryani, 2016, Kajian Tindak Poligami Dari Perspektif Agama (Hindu, Kristen Protestan, Dan Islam), UPT-PPKB Universitas Udayana, Denpasar.
Ni Luh Gede Astiti Dewi, Seksualitas Dalam Lontar Tingkahing Sarasmi Implikasi Terhadap Masyarakat Di Kecamatan Denpasar Timur, Jurnal Sanjiwani, Volume 10, No 1, Tahun 2019
Prasetyo Ade Witoko, 2019, Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Volume VII Nomor 2 Juli – Desember.
Reza Fitra Ardhian, Satrio Anugrah dan Setyawan Bima, 2015, Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Serta UrgensiPemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Undang-Undang
Indonesia, Undang-undang UU No.1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan.
Internet
Blog Pram Dhanu, 2016, Manawa Dharmasastra Poligami, https://pramdhanu.blogspot.com/2016/09/manawa-dharmasastra-poligami.html di akases pada (17 Januari2023), Pukul 13.27 WITA.
Blog Pram Dhanu, 2016, Poligami Menurut Hindu, https://pramdhanu.blogspot.com/2016/09/poligami-menurut-hindu.html, di akses pada (27Januari 2023), Pukul 12.21 WITA.
Elicia Dwipratama, 2016, Pembahasan Kresna/Tresna Brahmacari dan Poligami dalam Hindu, https://eliciadwipratama.wordpress.com/2016/09/19/pembahasan-kresna-tresna-brahmacari-dan-poligami-dalam-hindu/diakses pada (28Januari2023), Pukul 11.30 WITA.
Fifi Ena Sofya, 2005, Pembagian Harta Warisan Dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Waris Adat Bali, 11715138.pdf (core.ac.uk), Di akses pada (22 Januari 2023), Pukul 10.55 WITA.
Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat Hindu Dharma Concil of Indonesia, Brahmacari: Masa Menuntut Ilmu, https://phdi.or.id/artikel.php?id=brahmacari-masa-menuntut-ilmu, diakses pada (12 Desember 2022), Pukul 11.02 WITA.
Putu Supartika, Dalam Hukum Adat Bali, Hak Waris Seseorang Akan Hilang Jika Hal-Hal Seperti ini Terjadi, Dalam Hukum Adat Bali, Hak Waris Seseorang Akan Hilang Jika Hal-Hal SepertiIniTerjadi - Tribun-bali.com (tribunnews.com)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.