TINDAK PIDANA PEMILU DAN UPAYA PENCEGAHANNYA PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
Abstract
Pemilihan kepala daerah merupakan sarana yang sangat penting untuk menentukan kelangsungan penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah saat ini guna mewujudkan wujud negara demokrasi yang sesungguhnya. Namun faktanya di Kabupaten Lombok Utara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 terdapat sebanyak delapan kasus tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara. Fakta tersebut kemudian dirasa perlu untuk diketahui apa saja bentuk tindak pidana yang bisa terjadi dalam proses kontestasi politik, serta apa saja tindak pidana Pemilu yang pernah terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Kabupaten Lombok Utara dan upaya pencegahannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian dan penulisan artikel ini adalah Penelitian Hukum normatif-empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah supaya bisa menjadi bahan rujukan dan dapat mengambil andil menjadi bagian yang dapat membantu menekan jumlah Tindak Pidana Pemilu. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindak pidana Pemilu diatur secara tegas beserta ancaman pidananya sebanyak lebih kurang 65 Pasal yang termuat dalam Pasal 177 sampai dengan Pasal 198. selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu tersebut dengan melakukan berbagai pendekatan dengan masyarakat melalui sosialisasi pertauran perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemiluan, pembentukan pengawas pertipatif dari berbagai unsur masyarakat dan penguatan kapasitasa jajaran Bawaslu kabupaten Lombok Utara
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, Raja Grafindo, Jakarta
C.S.T. Kansil,2001, Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram
Sri Sugeng Pujiatmoko, Penangana Pelanggaran Pemilu dalam Teori dan Praktik,Karya Litera Indonesia, Tuban, 2020
Topo Santoso, Asas-Asas Hukum Pidana, Rajawali pers, Depok, 2023
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2014
Jurnal
Dewi Permatasari Sulistyoningsih, Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Pemilu(Studi terhadap Pelanggaran Pemilu di Indonesia, Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, 2015
Dita Kafaabillah, dkk, Menggugat Kebbebasan Individu dalam Penegakkan UU ITE Perspektif Eksistensialisme Jean Paul Satre, Widya Kerta Jurnal Hukum agama Hindu, Vol. 5, No. 2, November 2022,
Eko Noer Kristiyanto, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Indonesia: Studi Di Batam, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 17 No.1, Maret 2017
Ismail dan Fakhris Lutfianto Hapsoro, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemilu Dalam Perspektif Prinsip Kedaulatan Rakyat, Justitia Et Pax Jurnal Hukum, Vol. 35, No. 1, Juni 2019
Khairis Syahrial Alif Mamonto dan Joko Setiyono, Demokrasi Calon Tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah, RechIdee, Vol. 16, No. 2, Desember 2021
Veronika Ruba Pena dan Rina Martini, Evaluasi Kinerja Bawaslu pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manggarai Tahun 2018, Jurnal Education and Development, Vol. 11, No. 2 Edisi Mei 2023
Rujukan lain-lain
Boy Anugerah, Pemilu dan Identitas Kebangsaan, https://www.researchgate.net/publication/364388199_Pemilu_dan_Identitas_Kebangsaan, dipublikasikan pada Oktober 2022, diakses pada 04 Juni 2023
Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati 2020, kabupaten Lombok Utara: 2020

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.