FUNGSI FINANCIAL INTERMEDIARY PERBANKAN DALAM HUKUM HINDU
Abstract
Pengkajian fungsi perantara keuangan menitikberatkan pada telaah unsur perbankan konvensional sebagai rujukan konsep dalam Hukum Hindu sehingga tujuan dan manfaat pengkajian diarahkan untuk mengetahui konsep teoritik fungsi lembaga financial intermediary perbankan berdasarkan Hukum Hindu yang akan bermanfaat dalam menjaga eksistensi keilmuan ajaran Hukum Hindu. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier secara dokumentasi untuk dianalisa secara deskriptif kualitatif. Fungsi financial intermediary perbankan yakni menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat merupakan kategori kegiatan ekonomi dari aspek produksi dan distribusi, sehingga dalam Hukum Hindu digolongkan sebagai Waisya pada Warnadharma. Pengkategorian tersebut menempatkan Arthasastra yang merupakan bagian dari Upaweda dalam Weda Smerti, khususnya pada kelompok Manawa Dharmasastra sebagai dasar hukum financial intermediary perbankan, yang secara spesifik mengacu pada hubungan kepercayaan subjek hukum perbankan berdasarkan legalitas perjanjian dan bunga yang diatur dalam Manawa Dharmasastra Buku VIII Sloka 165 (kesepakatan), Sloka 163 (kecakapan), Sloka 143 (objek tertentu), dan Sloka 164 (kausa yang halal). Sedangkan mengenai pengaturan bunga tercantum dalam Manawa Dharmasastra Buku X Sloka 115 dan 116 (alas hak pengenaan bunga), Manawa Dharmasastra Buku VIII Sloka 152 (suku bunga bersyarat), dan Sloka 142 (besaran pemberlakuan bunga).
References
Gunawan Nachrawi. 2020. Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan. Bandung: CV Cendekia Press.
I Ketut Suda. 2013. Pergulatan Pemikiran Cendekiawan Hindu: Perspektif Fungsional Struktural (Sebuah Bunga Rampai). Denpasar: Widya Dharma (Unhi) Press.
I Nyoman Nugraha Ardana Putra. (2015). Riba dan Pembiayaan Dalam Konsep Hindu. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 19 (3). Universitas Merdeka Malang.
I Nyoman Wijana. 2015. Kapita Selekta Pendidikan. Yogyakarta: Deepublish.
I Wayan Surpha. 2005. Pengantar Hukum Hindu. Surabaya: Paramita.
Mariam Darus Badrulzaman. 2005. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: PT. Alumni.
Muhammad Djumhana. 1993. Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: Citra Aditya.
Rachmadi Usman. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Trisadini P. Ustanti dan Abd. Shomad. 2016. Hukum Perbankan. Jakarta: Kencana.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.