FUNGSI FINANCIAL INTERMEDIARY PERBANKAN DALAM HUKUM HINDU

  • I Putu Pasek Bagiartha W Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Habibi Habibi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Financial Intermediary, Ekonomi, Hukum Hindu

Abstract

Pengkajian fungsi perantara keuangan menitikberatkan pada telaah unsur perbankan konvensional sebagai rujukan konsep dalam Hukum Hindu sehingga tujuan dan manfaat pengkajian diarahkan untuk mengetahui konsep teoritik fungsi lembaga financial intermediary perbankan berdasarkan Hukum Hindu yang akan bermanfaat dalam menjaga eksistensi keilmuan ajaran Hukum Hindu. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier secara dokumentasi untuk dianalisa secara deskriptif kualitatif. Fungsi financial intermediary perbankan yakni menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat merupakan kategori kegiatan ekonomi dari aspek produksi dan distribusi, sehingga dalam Hukum Hindu digolongkan sebagai Waisya pada Warnadharma. Pengkategorian tersebut menempatkan Arthasastra yang merupakan bagian dari Upaweda dalam Weda Smerti, khususnya pada kelompok Manawa Dharmasastra sebagai dasar hukum financial intermediary perbankan, yang secara spesifik mengacu pada hubungan kepercayaan subjek hukum perbankan berdasarkan legalitas perjanjian dan bunga yang diatur dalam Manawa Dharmasastra Buku VIII Sloka 165 (kesepakatan), Sloka 163 (kecakapan), Sloka 143 (objek tertentu), dan Sloka 164 (kausa yang halal). Sedangkan mengenai pengaturan bunga tercantum dalam Manawa Dharmasastra Buku X Sloka 115 dan 116 (alas hak pengenaan bunga), Manawa Dharmasastra Buku VIII Sloka 152 (suku bunga bersyarat), dan Sloka 142 (besaran pemberlakuan bunga).

References

Gde Pudja dan Tjokorda Rai Sudharta. 2003. Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Weda Smrti Compedium Hukum Hindu. Jakarta: PT Pustaka Mitra Jaya.

Gunawan Nachrawi. 2020. Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan. Bandung: CV Cendekia Press.

I Ketut Suda. 2013. Pergulatan Pemikiran Cendekiawan Hindu: Perspektif Fungsional Struktural (Sebuah Bunga Rampai). Denpasar: Widya Dharma (Unhi) Press.

I Nyoman Nugraha Ardana Putra. (2015). Riba dan Pembiayaan Dalam Konsep Hindu. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 19 (3). Universitas Merdeka Malang.

I Nyoman Wijana. 2015. Kapita Selekta Pendidikan. Yogyakarta: Deepublish.

I Wayan Surpha. 2005. Pengantar Hukum Hindu. Surabaya: Paramita.

Mariam Darus Badrulzaman. 2005. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: PT. Alumni.

Muhammad Djumhana. 1993. Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: Citra Aditya.

Rachmadi Usman. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Trisadini P. Ustanti dan Abd. Shomad. 2016. Hukum Perbankan. Jakarta: Kencana.
Published
2023-06-10
How to Cite
Bagiartha W, I. P. P., & Habibi, H. (2023). FUNGSI FINANCIAL INTERMEDIARY PERBANKAN DALAM HUKUM HINDU. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 6(1), 15-26. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v6i1.1015

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.