PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KNALPOT BISING PADA KENDARAAN BERMOTOR DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG DAN AGAMA HINDU DI KOTA MATARAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang di lakukan oleh Keolisian Resor Kota Mataram dan bagaimana persepsi masyarakat Kota Mataram tentang fenomena knalpot bising yang eksis di Kota Mataram. Jenis Penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Sosiologis. Hasil penelitian yang didapat bahwa Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot bising di Polisi Resor (Polres) Kota Mataram sudah berjalan dengan cukup baik, pihak Kepolisian di Polres Kota Mataram secara rutin melakukan operasi ataupun razia di jalanan wilayah Kota Mataram. Apabila terdapat masyarakat yang kedapatan terjaring razia dengan menggunakan knalpot bsing pada kendaraannya, aparat yang bertugas pada saat razia akan memberikan sanksi yaitu penilangan ataupun penahanan pada kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar. Pihak Kepolisian dapat menggunakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai rujukan dalam menindak para pelanggar yang menggunakan knalpot bising. Pada penelitian ini penulis telah mewawancarai para responden dari setiap kecamatan yang berbeda-beda dalam cakupan wilayah Kota Mataram. Kesadaran para informan yang berdomisili di Kota Mataram terkait pelanggaran penggunaan knalpot bising pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dalam ajaran Guru Wisesa di agama hindu masih cukup kurang karena para informan sesungguhnya tahu kalau penggunaan knalpot bising itu dilarang dan salah dalam ajaran Guru Wisesa dan agama hindu, namun para informan kurang tahu secara detail Undang-undang apa, dan pasal apa yang mengaturnya serta kurang tahu terkait sloka apa dan dalam kitab mana yang menjelaskan apabila melanggar ataupun tidak mentaati pemerintah yang dalam hal ini Guru Wisesa merupkan sebuah tindakan yang salah ataupun dosa.
References
Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Andrew R, Cecil. 2011. Penegakan Hukum Lalu – Lintas. Bandung: Nuansa.
Arya W, Wisnu. 1995. Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: Andi Offset.
Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Dimyati K & Wardiono, Kelik. 2004. Metode Penelitian Hukum. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS-Press).
Efendi, Jonaedi & Ibrahim, Johnny. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Iskandar, Abubakkar. 1996. Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang Tertib. Jakarta: Departemen Perhubungan Indonesia.
Koeswadji, Hermien Hadiati Hukum. 1993. Pidana Lingkungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Masriani, Yulies Tiena. 2011. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. 1981. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Yogyakarta: Liberty.
Pudja, G. dan Sudharta, Tjokorda Rai. 1995. Manawa Dharmaçastra (Manu Dharma Sastra). Badung: Pemerintah Daerah Tingkat II Badung.
Pudja, Gde. 2002. Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra Atau Weda Smerti Compendium Hukum Hindu). Jakarta: CV. Felita Nursatama Lestari.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
. 1990. Polisi Lalu Lintas Analisa Menurut Sosiologi Hukum, Maju Mundur. Bandung.
Soekanto, Soerjono. 1992. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suhardana, K.M. 2010. Catur Guru Bhakti Bhakti Kepada Empat Guru Dilengkapi Sila Kramaning Aguron-guron dan Siwa Sarana. Surabaya: Paramita.
B. Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. 01-PR. 08. 10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. PHN. HN. 03. 05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-51.MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisik di Tempat Kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Tipe Baru.
Peraturan Pemetinta Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
C. Jurnal
Asshiddiqie, Jimly. Pembangunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.
Dharmawan, I. G. A. 2020. Bhakti Marga Yoga: Implementasi Dalam Kehidupan Pribadi Dan Sosial. Bawi Ayah: Jurnal Pendidikan Agama Dan Budaya Hindu, 11(2), 70-87.
Fauzan, dkk. 2019. Penegakan Hukum Pasal 285 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penggunaan Knalpot Yang Melebihi Ambang Batas Kebisingan. Doctoral dissertation, Sriwijaya University.
Iqbal, M, dkk. 2019. Hukum Pidana.
Kemenuh, I. A. A. 2021. Weda Sruti Sebagai Sumber Dharma Dalam Hukum Hindu. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(2), 1-10.
Kurniawati, Happy, dkk. 2017. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anggota Geng Motor di Wilayah Polrestabes Semarang. UNDIP.Vol.6.
Lestari & Sutriyanti. 2020. Implementasi Pembelajaran Catur Guru Dalam Membentuk Karakter Siswa. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 4(1), 81–90.
Mahadika, E. 2018. Kepatuhan Masyarakat Kota Yogyakarta Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Terhadap Fenomena Modifikasi Mobil Di Kota Yogyakarta).
Nurzaman, A. 2020. Penerapan Sanksi Terhadap Pengguna Knalpot Non-Standar Di Jalan Raya. Dharmakarya, 9(1), 8-11.
Poetra, F. A. 2014. Penertiban Pelanggaran Penggunaan Knalpot Di Atas Ambang Batas Kebisingan (Studi Di Satlantas Malang Kota). Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya.
Poetra, Faizal Afandi. 2014. Pelaksanaan Penertiban Pelanggaran Pengemudi Sepeda Motor Dalam Penggunaan Knalpot Diatas Ambang Batas Kebisingan. Universitas Brawijaya.
Pratama. 2015. Penerapan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi di POLRES Blitar). Doctoral dissertation, University of Muhammadiyah Malang.
Pratama. 2018. Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Sepeda Motor Yang Menimbulkan Kebisingan Suara Knalpot Di Hubungkan Dengan Kuhap. Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Putra & Zakaria. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pengguna Knalpot Bising Pada Kendaraan Sepeda Motor Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Kota Bandung). Prosiding Ilmu Hukum, 7(1), 216-219.
Putra, W, dkk. 2015. Pengaruh Penggunaan Knalpot Standar dan Racing terhadap Tekanan Balik, Suhu dan Bunyi pada Sepeda Motor 4 Tak. Automotive Engineering Education Journals, 4(2).
Riskiyah, R. 2020. Analisis hukum pidana islam Dan Uu No 22 Tahun 2009 terhadap Diskresi Kepolisian dalam penanganan pengguna Knalpot Brong: studi kasus pengguna Knalpot Brong di Polres Kabupaten Sampang. Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Rombas, A. 2011. Implementasi pasal 48 serta pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan terhadap sepeda motor yang menggunakan kanlpot tidak standar: studi di Polres Ma. Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya.
Sodikin, S. 2016. Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Pada Masyarakat Sidoarjo. Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yaniasti, N. L. 2019. Pembentukan Karakter Anak Melalui Catur Guru. Daiwi Widya, 6(1).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.