Penyuluhan Hukum Dengan Pendekatan Tri Hita Karana
Abstract
Konsep tri hita karana adalah konsep dari ajaran agama hindu, yakni konsep hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan alam sekitarnya. Norma hukum tidak hanya berbicara tentang aturan yang kesannya dipaksakan. Untuk menjakau hukum agar mudah dipahami perlu pendekatan dengan nilai nilai ajaran tri hita karana yang mudah diterima oleh masyarakat khususnya banjar karya jati laksana karang swela desa Tanjung kabupaten Lombok utara yang sebagaian menganut agama hindu dan hidup berdampingan dengan agama lainnya, dengan penyuluhan hukum ini diharapakan masyarakat mudah memahami hukum dan agama, selain itu diharapkan bahwa norma hukum adalah kepatuhan yang dimplementasikan dengan perbuatan dan sikap, karena norma hukum dan agama adalah jembatan menuju keharmonisan hidup. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 1 juli sampai dengan 5 juli 2022. Kegiatan ini lebih difokuskan kepada penyuluhan hukum dengan materi tentang penyuluhan hukum tentang perkawinan, penyuluhan hukum tentang Hate Speech dan Berita Hoax, selain berupa penyuluhan hukum dilakukan juga game edukasi hukum dengan sasaran anak dan remaja tujuannya agar lebih mempermudah memperkenalkan hukum berupa permaianan, sebelum kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan kegiatan olah tubuh yoga diberikan juga agar masyarakat lebih sehat. Selama kegiatan pengabdian kepada masyarakat banyak sekali problematika hukum yang disampaikan dan tim pengabdian memberikan jawaban terkait problematika yang dihadapi masyarakat
References
Artawan, I. N., & Surawati, N. M. (2020). TRANSFORMASI NILAI ETIKA DALAM UPACARA MENDEM SAWA PADA MASYARAKAT BALI AGA DI DESA TRUNYAN KABUPATEN BANGLI. VIDYA WERTTA: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia, 3(2), 39–51.
Habibi, H. (2020). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM REMAJA MELALUI DRAMA PERMAINAN. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 370–374.
Hadat, H. (2020). Eksistensi Tri Hita Karana dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Bali (Perspektif Filsafat Ilmu). Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(1), 132–141.
Juniartha, M. G. (2022). Manfaat Aktivitas Yoga dalam Mengatasi Degradasi Karakter Anak dan Remaja. Jurnal Yoga Dan Kesehatan, 5(1), 115–139.
Rahmawati, N. N. (2019). Pengesahan Perkawinan Beda Agama dalam Persfektif Hukum Hindu. Belom Bahadat, 9(1).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.