Sosialisasi Penguatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Dampak Negatif Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama Hindu

  • Ni Nengah Meistri Yanti Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Nengah Sukendri Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Ida Bagus Alit Arta Wiguna Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram https://orcid.org/0000-0003-0930-2606
  • Ida Ayu Made Yuni Andari Universitas Pendidikan Ganesha

Abstrak

Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih marak terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, dengan dampak negatif yang signifikan pada kesehatan, pendidikan, dan psikososial individu serta masyarakat. Dalam perspektif agama Hindu, pernikahan dini tidak dianggap ideal karena bertentangan dengan ajaran tentang pentingnya menuntut ilmu pada masa muda (brahmancari) sebelum memasuki tahap berumah tangga (grhasta). Praktik pernikahan dini sering dipengaruhi oleh tradisi, tekanan sosial, dan kondisi ekonomi, dan membawa dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, serta menghambat perkembangan moral dan psikososial remaja. Penelitian ini menggunakan metode komunikasi melalui sosialisasi dan diskusi interaktif di Dusun Oman Nyambu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi dan penyuluhan hukum serta agama sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini. Kegiatan ini melibatkan pendidikan dan diskusi interaktif yang membantu masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, memahami pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai kematangan emosional dan mental. Upaya penguatan kesadaran ini diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan dini dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, penguatan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif pernikahan dini dalam perspektif agama Hindu harus terus digalakkan melalui berbagai program pendidikan dan penyuluhan. Hanya dengan kesadaran yang tinggi dan pemahaman yang baik tentang pentingnya masa brahmancari, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalani kehidupan.

Referensi

Akbar, I., & Iqbal, A. (2023). TINJAUAN TEOLOGIS DALAM RITUAL PERNIKAHAN AGAMA HINDU DI PURA GIRI INDRA LOKHA KOTA JAMBI. Sanak: Jurnal Studi Agama-Agama, 1(2).
Arianto, T. (2024). Realitas budaya masyarakat urban. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Arta, I. K. K., & Sena, I. G. A. W. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Perkawinan Adat Di Bali Yang Dilaksanakan Secara Virtual Perspektif Hukum Nasional. Kertha Widya, 11(2), 13–30.
BA Rukiyanto, S. J. (2021). Pendidikan Religiusitas Untuk Perguruan Tinggi. Sanata Dharma University Press.
Devi, K. S., & Putra, I. W. S. (2023). Mengembangkan Pemahaman Etika Melalui Ajaran Brahmacari Asrama Di Panti Asuhan Ananda Seva Dharma. SWARA WIDYA: Jurnal Agama Hindu, 3(2).
Gata, I. W., Sudika, I. W., Purnomo, M. B. A., Widyani, N., & Yhani, P. C. C. (2020). Dekonstruksi dan Rekonstruksi Fenomena ‘Nitip Raga’pada Sejumlah Keluarga Hindu di Jawa Timur. Nilacakra.
Gunawijaya, I. W. T. (2020). Teologi Seks dalam Penciptaan Keturunan Suputra. Genta Hredaya: Media Informasi Ilmiah Jurusan Brahma Widya STAHN Mpu Kuturan Singaraja, 3(2).
Handayani, T. S. (2017). Konsep dan teknik penelitian gender. UMMPress.
Ilahi, K., & Rabain, J. (2017). Konversi agama (Kajian Teoritis dan Empiris terhadap Fenomena, Faktor, dan Dampak Sosial di Minangkabau). Kalimetro Inteligensia Media.
Kamariani, N. K., Kantriani, N. K., & Januariawan, I. G. (2019). DAMPAK TERHADAP ANAK DALAM PERKAWINAN PADA GELAHANG DI DESA PAKRAMAN TANGGAHAN PEKEN, DESA SULAHAN, KECAMATAN SUSUT, KABUPATEN BANGLI. VYAVAHARA DUTA, 14(2), 42–47.
Mariantika, N. P., & Suwendra, I. W. (2021). Gaya Pacaran Anak-Anak Sekolah Dasar Dalam Perspektif Pendidikan Agama Hindu. Cetta: Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(4), 715–735.
Purnamasari, P. D., Aprianti, N. G. N., Rini, N. L. W., Laksana, K. W. D., Widiantara, P. N. S., & Astuti, D. P. M. (2019). Pengaruh Konsep Tri Hita Karana Terhadap Praktek Akuntansi (Pengelolaan Aset) Di Desa Tenganan. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 9(1).
Putra, I. B. S., Wardhani, I. A. S. K., & Surpi, N. K. (2023). Hukum Dan Dharma Dalam Parāśara Dharmaśāstra Kajian Filsafat Hukum Hindu Metode Interpretasi Veda Śri Aurobindo. Vidya Darsan: Jurnal Mahasiswa Filsafat Hindu, 3(2), 96–106.
Sriyani, N. L., & Pinasti, V. I. S. (2022). SANKSI ADAT KARANG MEMADU SEBAGAI UPAYA ANTISIPASI PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA ADAT PENGLIPURAN, KECAMATAN BANGLI, KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 11(2), 32–74.
Suamba, I. B. P. (2015). Perkawinan Sesama jenis dalam Pandangan Hindu: Refleksi Pemikiran.
Subrata, I. N. (2019). Ajaran catur asrama persepektif konsepsi hidup untuk mencapai tujuan hidup. Sphatika: Jurnal Teologi, 10(1), 72–81.
Syahrul Mustofa, S. H. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia.
Utami, A. N. F., & Amin, A. (2023). Kerjasama NGO Pada Program Pemerintah Dalam Mengurangi Angka Pernikahan Usia Anak Di Kabupaten Mamuju. Journal of Government and Politics (JGOP), 5(1), 69–93.
Diterbitkan
2024-06-23
Bagian
Articles