Bentuk, Fungsi, dan Makna Upacara Mekunyit-keladi pada Upacara Perkawinan di Banjar Karang Timbal Mataram
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk, fungsi, dan makna upacara mekunyit keladi pada upacara perkawinan di Banjar Karang Timbal Mataram. Penelitian ini dirancang dalam jenis deskriptif kualitatif. Ada tiga hasil dalam penelitian ini. Pertama, bentuk upacara mekunyit-keladi pada upacara perkawinan di Banjar Karang Timbal Mataram, yaitu upacara mekunyit keladi, Upacara mengelilingi sanggah kamulan, dan Upacara menanam keladi dan kunyit di belakang sanggah kamulan. Kedua, fungsi upacara mekunyit-keladi pada upacara perkawinan di Banjar Karang Timbal Mataram, yaitu : 1) fungsi religius, sebagai sistem keyakinan yang dapat di cermati, bahwa pada dasarnya umat beragama apapun memuja, bersujud memohon hanya kepada yang satu yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Walaupun pemujaan dilakukan melalui sarana, yang dalam hal ini dengan sarana berwujud wakul yang disebut wakul kunyit-keladi. 2) Fungsi Pendidikan, terkait dengan fungsi upacara mekunyit-keladi pada upacara perkawinan di Banjar Karang Timbal Mataram memikili fungsi pendidikan agama, karena melalui upacara mekunyit-keladi secara langsung merupakan aplikasi berperilaku yang baik dalam membina rumah tangga. Ketiga, makna upacara mekunyit-keladi pada Upacara Perkawinan di Banjar Karang Timbal Mataram, yaitu memiliki makna : 1) makna upacara, yaitu sebagai cetusan rasa terima kasih, sebagai sarana memohon keselamatan, dan sebagai Upasaksi (Lambang Hyang Guru).
References
Anggaria, Wardani, Devi, kalfika, Kadek. (2020). Kesnantunan daalam Ritual Pernikahan Masyarakat Hindu-Bali, Kajian Etnopsikolinguistik Religius. Denpasar : Undiknas.
Arikunto, Suharsimi. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rhineka Cipta.
Arthayasa, I Ketut. (2004). Petunjuk Tehnis Perkawinan Hindu. Surabaya : Paramita.
Badudu, JS. (2001). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta:Pustaka Sinar Harapan.
Benry, I Wayan. (2017). Hukum Adat Dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974). Denpasar : Biro Dokumentasi Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana.
Bungin, Burhan. (2006). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Departemen Kehakiman R I. 1995-1996. Undang-undang Perkawinan. Dirjen Hukum dan Perundang-undangan.
Kaelan. (2005). Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat. Yogyakarta : Paradigma.
Koentjaraningrat. (1998). Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta : Gramedia.
Miles, B Matthew dan Huberman, A Michael. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Muhni, Imam, Djuretna A. (1994).Moral Dan Religi Menurut Emile Durkheim dan Henri Bergson. Yogyakarta:Kanisius.
Moleong, Lexy, J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
Puja, I Gede,dkk. (2002). Manawadarmasastra, CV.Nursatama Lestari. Jakarta.
Subama, M dan Sudrajat, M. (2005). Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah. Bandung : Pustaka Setia.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif – Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Sujana, Nana dan Ibrahim. (2001). Penelitian dan penilaian Pendidikan. Bandung : Sinar Baru Algensindo.
Suprayogo, Imam dan Tabroni. (2001). Metodologi Penelitian Sosial-Agama. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Suryosumunar, J. A. Z. (2019). Konsep Kepribadian dalam Pemikiran Carl Gustav Jung dan Evaluasinya dengan Filsafat Organisme Whitehead. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat Agama Hindu dan Masyarakat, 2(1), 18-34.
Suteja, Dharma I Made. (2003). Jurnal penelitian Sejarah dan Nilai tradisional. Denpasar : Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional.
Triguna, I, B, Gede Yudha. (2000). Teori Tentang Simbol, Denpasar : Widya Dharma.
Usman, Husaini dan Akbar Setiady, Purnomo. (2004). Metodologi Penelitian Sosial. Bandung : Bumi Aksara.
Wiana, I Ketut. (1997). Memelihara Tradisi Veda. Denpasar:Balai Pustaka