MENYINGKAPKAN ASUMSI PRAGMATISME DI BALIK KEBIJAKAN PUBLIK
Abstract
Kesesuaian antara kebijakan publik dengan orientasi untuk mencapai kebaikan umum adalah suatu hal yang perlu senantiasa diupayakan. Hal ini terkait dengan relasi antara pragmatisme dan kebijakan publik itu sendiri. Namun penerapan cara pandang pragmatis tersebut dalam kebijakan publik sering kali terlepas dari kepentingan publik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam bidang filsafat yang berusaha mengkaji asumsi-asumsi pragmatisme dalam kebijakan publik dengan menggunakan perspektif epistemologi pragmatisme awal seperti pemikiran dari Charles Sanders Pierce, William James dan John Dewey. Hasil yang dicapai adalah: (1) pragmatisme dalam bidang ilmu sosial awalnya adalah suatu paham yang mengedepankan penerapan ilmu dalam permasalahan-permaslahaan sosial secara konkret, (2) Penerapan cara pandang pragmatis dalam kebijakan publik lambat laun terlepas dari kepentingan publik terjebak dalam situasi dehumanisasi, (3) konsekuensi logis dari diabsolutkannya konsekuensi praktis dan kegunaan yang mengakibatkan pragmatisme alih-alih membawa pada kebaikan umum, malahan dalam kondisi tersebut manusia menjadi sarana untuk mencapai kepentingan penumpukan modal, atau sarana untuk mencapai kepentingan segelintir golongan
References
Peirce, Charles Sanders, “How to Make Our Ideas Clear”,dalam Popular Science Monthly, 12 January 1878, digital version, 1.
Peirce, Charles Sanders “What Pragmatism is?” dalam The Monist (vol 15, no 2), April 1905, 412 (digital version).
Jackson, Philip W., “John Dewey” dalam A Companion to Pragmatism, John R. Shook dan Joseph Margolis (eds.), Blackwell Publishing, USA: 2006.
James, William “Pragmatism”, dalam “Writings 1902-1910, Literary Classics of The United States”, New York: 1987.
Osborn, Timothy V. Kaufman, “Pragmatism, Policy Science, and the State”, American Journal of Political Science, Vol. 29, No. 4 (Nov., 1985)